HomeKota BimaPemerintahan

Vonis Hukuman Mati Bagi Predator Anak, Paguyuban Flobamora NTT Berterima Kasih Pada Pengadilan Raba Bima

ikbal tanjung
inilah peti jenasah untuk Katrin Rosalina Putri sebelum dikebumikan.


Kota Bima, Tupa News.- Kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan yang terjadi pada Tanggal 14 Mei Tahun 2020 lalu, di salah satu kos-kosan diwilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. seorang pelajar yang masih berusia 9 Tahun bernama Katrin Rosalina Putri asal Manggarai NTT siswi yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar harus tewas di tangan pelaku Pedelius Asman (37) warga NTT.

Akibatnya, pelaku (Pedelius Asman) di tetapkan tersangka oleh pihak hukum dan Senin (22/03/2021) pada proses pengambilan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima di vonis “Hukuman Mati” bagi terdakwa Pedelius Asman selaku pembunuh sadis yang mengakhiri nyawa Putri yang sebelumnya diperkosa baru di gantung.


Bravo Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima sekaligus sebagai Ketua Majelis Hakim Harris Tewa, SH., MH dan Hakim Anggota Frans Kornelis, SH dan Horas Cairo Purba, SH dalam sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur yaitu “Putri” (Sapaan akrab korban) yang merupakan warga Manggarai NTT.

Kami atas nama masyarakat Flobamora NTT menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Hakim Majelis Harris Tewa yang telah mencetak sejarah baru di NTB khususnya Bima, dan yang menjadi kepuasaan buat kami apa yang telah di perjuangkan selama ini, ternyata di kabulkan yaitu “Hukuman Mati” bagi predator pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.


adik korban putri
Ikbal Tanjung (Kaos hitam) sedang duduk mendampingi adiknya Putri. 

Tidak lupa juga kami menyampaikan rasa terima kasih pada JPU Kejari Bima, PPA Polres Bima Kota, LPA Kota Bima, FKGO Kota Bima. “Atas nama Paguyuban Flobamora NTT menyampaikan rasa terima kasih juga kepada seluruh ketua-ketua mata suku NTT dan seluruh elemen masyarakat yang telah sudi dan mau ikut berpartisipasi untuk berjuang bersama, semoga apa yang telah di perjuangkan bersama ini akan mendapatkan keberkahan Amin,” kata Ikbal Tanjung, S. Pd pada Tupa News Selasa (23/03/2021) via WhatsApp-nya (WA) siang.

Lewat press releasenya, Ikbal Tanjung selaku warga Kelurahan Tanjung menyampaikan bahwa ini merupakan sejarah “Hukuman Mati” di Kota Bima dengan keputusan yang adil untuk sang predator anak, sehigga akan ada efek jera bagi pelaku lainnya. “Predator anak harus di bumi hanguskan. Selamat jalan anakda Putri,” kata Ikbal Tanjung. (TN – 02)


COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: