HomeKota BimaPemerintahan

Oknum ASN Ambil Cuti Tanpa Persetujuan Atasan, Ini Penjelasan Sekda Mukhtar

Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa.

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH menanggapi salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan cuti diluar ketentuan serta menyalahi aturan cuti PNS, Kamis (04/01/2024).

Menanggapi hal tersebut,H. Mukhtar mengatakan PNS yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu akan diberikan hak untuk mengajukan cuti PNS. Kesempatan cuti yang diberikan dapat digunakan para pegawai untuk beristirahat atau menyelesaikan kepentingan PNS yang bersangkutan.

Aturan cuti PNS terbaru yang dikeluarkan oleh BKN tertuang dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

H Mukhtar menambahkan, sebelum mengajukan cuti, PNS perlu mengetahui aturan cuti PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun faktanya, masih saja terdapat ASN yang tidak mengerti aturan pengajuan cuti, apalagi cuti tanpa sepengetahuan atasan atau pimpinan lebih tinggi diatasnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sambungnya, baik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai bagian dari pemerintah terikat oleh berbagai aturan yang mengikat. Karenanya, ASN dalam bertindak harus berhati-hati. Setiap tindakannya merupakan referensi bagi masyarakat dan diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat itu sendiri. “Namun, masih saja ada ASN mengambil cuti tanpa persetujuan pimpinan, apalagi surat cuti ditandatangani sendiri. Ini menyalahi aturan dan yang bersangkutan secepatnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya berdasarkan pres release yang dikeluarkan Diskominfotik Kota Bima per Kamis (04/01/2024).

Sementara Sekda Mukhtar saat menerima kunjungan dan silahturahim Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Bima Jum’at (05/01/2023) pagi diruang kerjanya mengatakan, dirinya menyesalkan ada oknum kepala OPD yang pasang status lewat media sosialnya (Facebook) yang berkicau (teriak) tentang mekanisme mutasi dan rotasi, apalagi menyebutkan terkait pergeseran istrinya ke instansi lainnya. “Dalam aturan Plt Kepala OPD diberikan waktu dalam kurung waktu selama 3 bulan dan dibisa diperpanjang lagi dan tentunya itu adalah kebijakan (hak progratif) pimpinan daerah. Tapi kalau diperpanjang hingga tiga kali (9 bulan), tentu dipertanyakan dan bisa dibilang nantinya apakah Pemkot Bima tidak punya pejabat lagi,” terang H. Mukhtar.

Pada kesempatan itu, dirinya menegaskan tidak pernah menerima usulan SK mutasi istri oknum kepala OPD itu dimeja kerjanya. “Jadi tidak benar istri oknum kepala OPD itu dimutasi ketempat lain, tapi yang berangsangkutan masih ditempat kerjanya seperti semula,” tegasnya.

Dalam pertemuan singkatnya itu, sekda pastikan akan melakukan pemanggilan pada oknum Pejabat tersebut Senin (08/01/2023) untuk dimintai keterangannya. Hal ini dilakukannya, agar Penjabat (Pj) Walikota Bima HM Rum tidak beranggapan bahwa saya selaku sekda membela bawahannya. “Setiap Kepala OPD yang ajukan surat cuti harus ada paraf (teken) persetujuan dari Sekda dan Kepala Daerah selaku pimpinan diatasnya,” tutup Sekda. (TN – 03)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0