![]() |
Nampak guru Non ASN audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Bima, Rabu (09/11/2022) siang dari pukul 10.30 – 12.00 siang. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- 310 orang guru yang tergabung di Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) prioritas 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bima Rabu (09/11/2022) mulai dari pukul 08.00 – 10.00 pagi serbu Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima untuk mempertanyakan nasib mereka akan seperti apa nantinya. Setelah beraudiensi secara langsung dengan Kadis Dikbud Supratman dan Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, ternyata ratusan guru ini belum puas dan akhirnya mereka (guru) melanjutkan tuntutannya di DPRD Kota Bima pada pukul 10.30 Wita.
Diruang sidang komisi, para pejuang tanpa tanda jasa ini diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs. H. Muhidin AS. Saat itu, H. Muhidin menyarankan kepada forum guru seharusnya tunggu dulu surat balasan dari DPRD Kota Bima, karena pihak Forum ini baru mengajukan surat audiensi pada Selasa (08/11/2022) kemarin. “Agenda para anggota legislatif Oktober – Desember 2022 ini, agak padat dan biasanya surat balasan untuk audiensi tersebut paling lama 10 hari baru ada jawaban. Tapi alhamdulillah kehadiran secara langsung para guru Non-ASN ini diterima oleh Komisi I DPRD Kota Bima yang membidangi bidang Pendidikan,” ucap mantan Kadis Sosial ini.
Terlihat Komisi I DPRD Kota Bima yang menerima audiensi itu yakni, M. Irfan, S. Sos, M. Si (PKB) Dapil Raba, Syamsuddin (PAN) Dapil Asakota dan Asnar Mandilau (PKS) Dapil Raba yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I. “Hari ini (Rabu, 09/11/2022) Komisi I DPRD Kota Bima jadwalnya padat (Rapat Kerja dengan OPD), kebetulan ada rapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora),” ungkap Irfan mengawali sambutan pembukanya.
Seperti audiensi sebelumnya di dinas Dikbud, perwakilan guru menyampaikan tuntutannya, diantaranya yang disampaikan oleh Nasaruddin, S. Pd.I, bahwa guru Passing Grade (PG) ini awalnya sejumlah 462 orang dan yang dinyatakan lulus PG pertama adalah 152 orang, sehingga sisanya tinggal 310 orang (kami sekarang). “Setelah kami audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Dikbud, bahwa yang lulus 152 orang itu tersistem. Jadi kami akan dikemanakan nantinya, sementara angka 152 itu berdasarkan Dapodik yang diusulkan Tahun 2021 lalu, jadi pertanyaan kami apakah benar nama-nama yang lulus itu sesuai Dapodik yang diusulkan Tahun 2021,” ujar guru Mapel PAI asal SDN 26 Rabadompu Barat ini.
Selanjutnya, Efendi (perwakilan guru jenjang SMP), kata dinas Dikbud bahwa Kota Bima masuk zona merah, sama seperti Lombok Timur (Lotim) dan Kota Mataram. Tapi kenapa pemerintah daerah melalui dinas terkait ini tidak mengusulan semuanya saja formasi dan jumlah guru di Kota Bima ini. Kita harusnya tengok pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur mengusulan semua guru yang tersisa itu. “Masa Kota Bima kalah sama Lotim yang mengusung guru Non-ASN berubah status menjadi PPPK sebanyak 2000 lebih orang. Kok, Kota Bima hanya memiliki 462 guru, tapi formasinya hanya bagi 152 orang saja,” bebernya.
Jadi atas nama forum, kami menilai pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya tidak mampu sosialisasikan jatah formasi, dan kenapa pemerintah ini tidak mau mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya. “Kota Bima kok tega ya terhadap guru,” kembali tegasnya Efendi ini.
Lain lagi yang disampaikan Sarah salah guru perwakilan Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI). Kata guru PAI ini sistem yang digunakan oleh pemerintah TK II (Kota Bima) guru PAI tidak diusulkan dalam formasi PPPK itu dan apa salahnya guru PAI. Tapi kok sangat sepesial sekali guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) tetap dapatkan jatah formasi, sedangkan untuk guru PAI harus terdaftar di data Emis dan Dapodik. “Guru PAI di anak tirikan, tapi guru mapel lainnya di spesialkan. Jadi menurut kami Sistem itu dipermaikan oleh manusia, karena tidak mungkin sistem dapat jalan sendiri, tanpa bantuan dari manusia,” ujarnya.
Ditempat yang sama Sandi (guru umum) menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru pada instansi daerah Tahun 2022. Pada Bab I ketentuan umum, pada Pasal 3 PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a. Kompetitif
b. Adil
c. Obyektif
d. Transparan
e. Bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dan
f. Tidak dipungut biaya.
Bab II kategori dan persyaratan pelamar, pada Pasal 5. (1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a terdiri : a. pelamar prioritas I, b. pelamar prioritas II, dan c. pelamar prioritas III. (2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. THK-II (Tenaga Honorer Kategori – II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021, b. Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021, c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021, dan d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021.
“Jadi menangapi Permen kementerian tersebut, terkait kelulusan 152 orang, dipastikan bermasalah. Karena tidak dipublikasikan nilai perekingan dari 152 orang itu, untuk dibandingkan dengan nilai yang diperoleh 310 orang guru yang diabaikan ini. Tidak beresnya ke 152 orang itu, diantaranya salah satu peserta yang lulus menggunakan ijasah D-II dan penempatan yang tidak sesuai,” urai Sandi guru asal Lelamase ini.
Sedangkan Masita (perwakilan guru jenjang TK) mengatakan, bahwa pihaknya pada prinsipnya membutuhkan legalitas (pengakuan) secara hukum dari pemerintah. Pasalnya kami sudah ikut ujian selama dua kali dan Kota Bima kalah sama Lombok Timur (Lotim), karena Lotim mampu akomodir guru yang lulus Passing Grade hampir 2000 lebih orang dan alhasilnya kelar semua. “Tapi kenapa Kota Bima yang hanya memiliki 400 lebih orang guru saja, hanya dijatain 152 orang formasinya dan akan di kemanakan 310 orang ini pak/ibu anggota dewan (Komisi I DPRD Kota Bima) dan kami ini merasa Boking (semua bohong),” kritik guru TK Swasta ini.
Nurjanah (perwakilan guru Bahasa Inggris), juga menyampaikan perasaan yang sama seperti yang dialami guru PAI, ternyata Mapel Bahasa Inggris sudah tiga tahun berturut-turut formasinya tidak pernah diusulkan. “Kami dari guru Mapel Bahasa Inggiris, sangat berharap agar di Tahun 2023 nantinya diusulkan formasi bahasa Inggris,” terang guru yang sudah mengabdi selama 23 Tahun ini.
Nurhayati (guru perwakilan Sekolah Swasta) melaporkan bahwa guru yang ada di sekolah swasta tidak dimintai datanya oleh dinas terkait, kenapa hanya di sekolah negeri saja. Malah kami juga lolos PG, kami takut nama kami digantikan oleh orang lain. “Kok hanya guru K-II saja yang dimintai datanya. Hebatnya lagi, dinas bilangnya yang lolos PG ini akan dilakukan pendataan dikemudian hari, Nah nantinya kapan pak/ibu dewan,” tanyanya ibu guru ini.
Menanggapi keluhan 310 guru yang disampaikan 8 orang perwakilan itu, Irfan mengatakan bahwa pegawai istilah K-II (Kategori Dua) sudah dibubarkan pada Tahun 2016 lalu, dan yang ada adalah SK (Kontrak Kerja) saja, dan hal itu berdasarkan penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia saat pihaknya berkunjung bersama Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima beberapa waktu lalu. “Kamk kangen setelah didatangi forum ini, dengan menyampaikan dalam laporannya ternyata ada salah seorang peserta yang lulus menggunakan menggunakan ijasah D-II dan kok bisa lulus sedangkan dalam UU guru dan Dosen harus berijazah S-1. Temuan selanjutnya, di SDN 51 Rite lulus 7 orang, serta begitupun di SDN 49 Rabangodu Selatan lulus 6 orang,” beber Irfan.
Sementara Samsudin anggota Komisi yah sama dihadapan para guru itu, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya dari Fraksi PAN akan mengusulkan masalah ini pada sidang resmi DPRD Kota Bima. “Begitu mendengar keluh kesan dari para guru ini, atas nama Komisi I kami minta pada BPKSDM dan Dikbud untuk segera konsultasikan ke pusat (Kemendikbud dan Riset). Mudah-mudahan sebelum tanggal 13 November 2022 ini sudah ada jawaban bagi guru yang tidak dihargai jasanya ini,” janjinya. (TN – 01)
COMMENTS